• Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM
    Kab. Lampung Utara


  • Aparatur yang Profesional
    dan Sejahtera


  • Kerja Keras
    Kerja Cerdas
    Kerja Ikhlas dan Kerja Tuntas



TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG ADMINISTRASI DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI

 
Tugas Pokok :

Bidang Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pembinaan disiplin pegawai, pengelolaan administrasi kesejahteraan pegawai dan sistem informasi dan manajemen kepegawaian

 

Fungsi :
  1. Penyelenggaraan perumusan dan kebijakan teknis pembinaan disiplin pegawai
  2. Penyelenggaraan manajemen informasi kepegawaian dan administrasi kesejahteraan pegawai
  3. Penyelenggaraan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi pembinaan disiplin pegawai dan peningkatan kesejahteraan pegawai; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PEMBINAAN PEGAWAI


Tugas Pokok :

Sub Bidang Pembinaan Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan kebijakan teknis pembinaan disiplin pegawai dan pengelolaan  administrasi kesejahteraan pegawai.

 

Fungsi :
  1. Penyiapan dan penyusunan rencana kerja Sub Bidang Pembinaan Pegawai
  2. Penyiapan bahan perumusan dan kebijakan teknis pembinaan disiplin pegawai
  3. Penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi kesejahteraan pegawai, antara lainTaspen, Taperum-PNS, Askes dan pensiun pegawai serta pemberian tanda kehormatan/penghargaan pegawai
  4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi kepegawaian, antara lain Cuti PNS penjatuhan hukuman disiplin dan PNS yang menjadi pengurus atau anggota partai politik
  5. Pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan fasilitasi pembinaan disiplin pegawai dan pengelolaan administrasi kesejahteraan pegawai dengan satuan/unit kerja terkait
  6. Penyiapan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pembinaan pegawai; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 


 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG ADMINISTRASI DAN DATA PEGAWAI


Tugas Pokok :

Sub Bidang Administrasi dan Data Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan administrasi data pegawa, melaksanakan pengelolaan sistem informasi kepegawaian.

 

Fungsi :
  1. Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja Sub Bidang Administrasi dan Data Pegawai
  2. Penyiapan bahan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan administrasi data pegawai Pengelolaan administrasi data pegawai, antara lain Konversi Nomor Induk Pegawai, Karpeg/KPE,Karis/Karsu.
  3. Pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian
  4. Pelaksanaan konsultasi,koordinasi dan fasilitasi pengelolaan administrasi data pegawai dan sistem informasi manajemen kepegawaian dengan satuan/unit kerja terkait
  5. Penyiapan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Administrasi dan Data Pegawai; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku