TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG ADMINISTRASI DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Tugas Pokok :
Bidang Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pembinaan disiplin pegawai, pengelolaan administrasi kesejahteraan pegawai dan sistem informasi dan manajemen kepegawaian
Fungsi :
-
Penyelenggaraan perumusan dan kebijakan teknis pembinaan disiplin pegawai
- Penyelenggaraan manajemen informasi kepegawaian dan administrasi kesejahteraan pegawai
- Penyelenggaraan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi pembinaan disiplin pegawai dan peningkatan kesejahteraan pegawai; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PEMBINAAN PEGAWAI
Tugas Pokok :
Sub Bidang Pembinaan Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan kebijakan teknis pembinaan disiplin pegawai dan pengelolaan administrasi kesejahteraan pegawai.
Fungsi :
-
Penyiapan dan penyusunan rencana kerja Sub Bidang Pembinaan Pegawai
- Penyiapan bahan perumusan dan kebijakan teknis pembinaan disiplin pegawai
- Penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi kesejahteraan pegawai, antara lainTaspen, Taperum-PNS, Askes dan pensiun pegawai serta pemberian tanda kehormatan/penghargaan pegawai
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi kepegawaian, antara lain Cuti PNS penjatuhan hukuman disiplin dan PNS yang menjadi pengurus atau anggota partai politik
- Pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan fasilitasi pembinaan disiplin pegawai dan pengelolaan administrasi kesejahteraan pegawai dengan satuan/unit kerja terkait
- Penyiapan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pembinaan pegawai; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG ADMINISTRASI DAN DATA PEGAWAI
Tugas Pokok :
Sub Bidang Administrasi dan Data Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan administrasi data pegawa, melaksanakan pengelolaan sistem informasi kepegawaian.
Fungsi :
-
Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja Sub Bidang Administrasi dan Data Pegawai
- Penyiapan bahan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan administrasi data pegawai
Pengelolaan administrasi data pegawai, antara lain Konversi Nomor Induk Pegawai, Karpeg/KPE,Karis/Karsu.
- Pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian
- Pelaksanaan konsultasi,koordinasi dan fasilitasi pengelolaan administrasi data pegawai dan sistem informasi manajemen kepegawaian dengan satuan/unit kerja terkait
- Penyiapan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Administrasi dan Data Pegawai; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
|