Struktur Organisasi
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lampung Utara
1. 1. Kepala Badan; 2. Sekretariat: a. Kepala Sub Bagian Umum dan Administrasi Kepegawaian. b. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan. c. Sub Bagian Perencanaan,Evaluasi dan Pelaporan. 3. Bidang Pengadaan,Kepangkatan dan Penggajian Pegawai: a. Kepala Sub Bidang Pengadaan Pegawai. b. Kepala Sub Bidang Kepangkatan Pegawai. c. Kepala Sub Bidang Penggajian Pegawai 4. Bidang Pengembangan, Mutasi dan Promosi Pegawai: a. Kepala Sub Bidang Pengembangan karier Pegawai. b. Kepala Sub Bidang Mutasi Pegawai. c. Kepala Sub Bidang Promosi Pegawai. 5. Bidang Administrasi,Dokumentasi dan Kesejahteraan Pegawai: a. Kepala Sub Bidang Pembinaan Pegawai. b. Kepala Sub Bidang Administrasi dan Data Pegawai. c. Kepala Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur. 6. Bidang Pendidikan,Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi: a. Kepala Sub Bidang Diklat Penjenjangan. b. Kepala Sub Bidang Diklat Fungsional. c. Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi. 7. Unit Pelaksana Teknis; 8. Kelompok Jabatan Fungsional. |