Welcome..
Sekilas Info..
PELEPASAN PURNA BHAKTIDasar HukumPeraturan Gubernur Lampung No. 10 Tahun 2008 tgl. 2 April 2008 tentang Pemberian Penghargaan bagi PNS yang memasuki masa Purna BhaktiKelengkapan BerkasTembusan Surat Keputusan Pensiun yang bersangkutanCatatan :Sebagai bentuk penghargaan bagi PNS Purna Bhakti mendapat tali asih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per orang dan Piagam Penghargaan yang dilaksanakan secara seremonial berupa Acara Pelepasan oleh Bapak Gubernur Lampung. |