• Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM
    Kab. Lampung Utara


  • Aparatur yang Profesional
    dan Sejahtera


  • Kerja Keras
    Kerja Cerdas
    Kerja Ikhlas dan Kerja Tuntas


PELEPASAN PURNA BHAKTI



Dasar Hukum
Peraturan Gubernur Lampung No. 10 Tahun 2008 tgl. 2 April 2008 tentang Pemberian Penghargaan bagi PNS yang memasuki masa Purna Bhakti



Kelengkapan Berkas
Tembusan Surat Keputusan Pensiun yang bersangkutan



Catatan :
Sebagai bentuk penghargaan bagi PNS Purna Bhakti mendapat tali asih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per orang dan Piagam Penghargaan yang dilaksanakan secara seremonial berupa Acara Pelepasan oleh Bapak Gubernur Lampung.