TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGEMBANGAN DAN KEPANGKATAN (BIDANG I)
Tugas Pokok :
Bidang Pengembangan dan Kepangkatan pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian dan karir pegawai serta peningkatan sumberdaya aparatur, pengelolaan proses kenaikan pangkat pegawai
Fungsi :
-
Penyelenggaraan perumusan dan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian, kepangkatan dan karir pegawai
- Penyelenggaraan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan struktural dan fungsional
- Penyelenggaraan koordinasi , pembinaan dan fasilitasi pengembangan kepagawaian dan peningkatan sumberdaya aparatur; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PENGEMBANGAN PEGAWAI
Tugas Pokok :
Sub Bidang Pengembangan Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian , karir pegawai dan peningkatan sumber daya aparaturi
Fungsi :
-
Penyiapan bahan dan penyusunan- penyusunan rencana kerja Sub Bidang Pengembangan Pegawai
- Penyiapan bahan dan penyusunan perumusan dan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian dan karir pegawai
- Penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi kepegawaian dalam rangka pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan struktural dan fungsional
- Pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan fasilitasi pengembangan kepegawaian dan karir pegawai dengan satuan/unit kerja terkait
- Pengelolaan administrasi, monitoring dan evaluasi terhadap penunjukan pelaksana tugas jabatan, seleksi penerimaan Praja IPDN, penunjukan PNS tugas belajar dan pemberian izin belajar PNS
- Penyiapan pelaksanaan Bimbingan Teknis di Bidang Kepegawaian
Penyiapan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pengembangan pegawai; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG KEPANGKATAN PEGAWAI
Tugas Pokok :
Sub Bidang Kepangkatan Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan kebijakan teknis kenaikan pangkat pegawai, pengelolaan administrasi kenaikan pangkat pegawai, menyelenggarakan pelaksanaan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dan ujian dinas pegawaii
Fungsi :
-
Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja Sub Bidang Kepangkatan Pegawai
- Penyiapan bahan perumusan dan kebijakan teknis kenaikan pangkat pegawai
- Penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi kenaikan pangkat pegawai
- Pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan fasilitasi kenaikan pangkat pegawai dengan satuan/unit kerja terkait
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan ujian penyesuaian ijazah, ujian dinas, ujian kepatutan dan kelayakan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah
- Pelaksanaan sosialisasi tentang daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Kepangkatan Pegawai; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|