TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT
Tugas Pokok :
Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, pelayanan umum dan kepegawaian serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
Fungsi :
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan kerja, program kegiatan dan anggaran;
- Penyelenggaraan pengelilaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
- Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakah
- Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN UMUM DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok :
Sub Bagian Umum dan Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, ketatausahaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian
Fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan kerja;
- Pelaksanaan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat dan penyiapanrapat-rapat dinas;
- Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, perlengkapan kantor serta aset lainnya;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan. Daftar urut kepangkatan ,sumpah/janji pegawai gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkup badan;
- Penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai di lingkup badan;
- Pengelolaan data kearsipan umum dan kepegawaian, perpustakaan dan dokumentasi;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian tenaga honorer/tenaga harian lepas/tenaga kontrak daerah;
- Pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan fasilitasi pengelolaan ketatausahaan dengan satuan/unit kerja terkait;
- Penyiapan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Administrasi Kepegawaian; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN KEUANGAN
Tugas Pokok :
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan.
Fungsi :
-
Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kegiatan administrasi keuangan;
- Penyiapan bahan perencanaan anggaran;
- Penyiapan pelaksanaan kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan;
- Penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan;
- Penyiapan bahan usulan calon pengelola keuangan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan pengelolaan administrasi keuangan terhadap bendaharawan;
- Pelaksanaan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan dengan satuan/unit kerja terkait;
- Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kantor;
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan, penyediaan, penyimpanan, dan pendistribusian serta inventarisasi barang dan aset lainnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN PERENCANAAN
, EVALUASI DAN PELAPORAN
Tugas Pokok :
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Fungsi :
-
Penyiapan bahan dan penyusunan perencanaan kerja, program, kegiatan dan anggaran
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan kerja, program, kegiatan dan anggaran dengan satuan/unit kerja terkait
- Pelaksanaan evaluasi, pengawasan dan pengendalian rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran
- Penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan LAKIP (Laporan Akuntabili
tas Kinerja Instansi Pemerintah)
- Penyiapan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
|