• Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM
    Kab. Lampung Utara


  • Aparatur yang Profesional
    dan Sejahtera


  • Kerja Keras
    Kerja Cerdas
    Kerja Ikhlas dan Kerja Tuntas


TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT



Tugas Pokok :
Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, pelayanan umum dan kepegawaian serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan.



Fungsi :
  1. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan kerja, program kegiatan dan anggaran;
  2. Penyelenggaraan pengelilaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakah
  4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.





TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN UMUM DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN



Tugas Pokok :
Sub Bagian Umum dan Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, ketatausahaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian



Fungsi :
  1. Pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan;
  2. Pelaksanaan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan kerja;
  3. Pelaksanaan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat dan penyiapanrapat-rapat dinas;
  4. Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, perlengkapan kantor serta aset lainnya;
  5. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  6. Penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan. Daftar urut kepangkatan ,sumpah/janji pegawai gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkup badan;
  7. Penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai di lingkup badan;
  8. Pengelolaan data kearsipan umum dan kepegawaian, perpustakaan dan dokumentasi;
  9. Pengelolaan administrasi kepegawaian tenaga honorer/tenaga harian lepas/tenaga kontrak daerah;
  10. Pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan fasilitasi pengelolaan ketatausahaan dengan satuan/unit kerja terkait;
  11. Penyiapan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Administrasi Kepegawaian; dan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku





TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN KEUANGAN



Tugas Pokok :

Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan.

Fungsi :
  1. Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kegiatan administrasi keuangan;
  2. Penyiapan bahan perencanaan anggaran;
  3. Penyiapan pelaksanaan kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan;
  4. Penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan;
  5. Penyiapan bahan usulan calon pengelola keuangan;
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan pengelolaan administrasi keuangan terhadap bendaharawan;
  7. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan dengan satuan/unit kerja terkait;
  8. Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kantor;
  9. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan, penyediaan, penyimpanan, dan pendistribusian serta inventarisasi barang dan aset lainnya;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku





TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN PERENCANAAN , EVALUASI DAN PELAPORAN



Tugas Pokok :
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan.



Fungsi :
  1. Penyiapan bahan dan penyusunan perencanaan kerja, program, kegiatan dan anggaran
  2. Pelaksanaan koordinasi perencanaan kerja, program, kegiatan dan anggaran dengan satuan/unit kerja terkait
  3. Pelaksanaan evaluasi, pengawasan dan pengendalian rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran
  4. Penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan LAKIP (Laporan Akuntabili tas Kinerja Instansi Pemerintah)
  5. Penyiapan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku