TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGADAAN DAN MUTASI (BIDANG IV)
Tugas Pokok :
Bidang pengadaan dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusasn dsan kebijakan teknis pengadaan dan mutasi pegawai negeri sipil, melaksanakan seleksi penerimaan/pengadaan calon pegawai negeri sipil dan pengelolaan mutasi pegawai negeri sipil dalan dan antar instansi/propinsi/kabupaten/kota serta perubahan status calon pegawai negeri sipil;
Fungsi :
- Penyelenggaraan perumusan dan kebijakan teknis pengadaan pegawai dan mutasi pegawai negeri sipil dalam dan antar instansi/propinsi/kabupaten/kota serta perubahan status calon pegawai negeri sipil;
- Penyelenggaraan seleksi penerimaan/pengadaan calon pegawai negeri sipil, mutasi pegawai negeri sipil dalam dan antar instansi/propoinsi/kabupaten/kota serta perubahan status calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil;
- Penyelenggaraan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi pengadaan calon pegawai negeri sipil, mutasi pegawai negeri sipil dalan dan antar instansi/propoinsi/kabupaten/kota serta perubahan status calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PENGADAAN PEGAWAI
Tugas Pokok :
Sub Bidang pengadaan Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan kebijakan teknis pengadaan calon pegawai negeri sipil, melaksanakn seleksi penerimaan/ pengadaan calon pegawai negeri sipil dan perubahan stasus pegawai dan dan calon pegawai negeri sipil.
Fungsi :
- Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja sub bidang pengadaan pegawai;
- Penyiapan bahan perumusan dan kebijakan teknis pengadaan calon pegawai negeri sipil dan perubahan status calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil;
- Penyusunan formasi pegawai negeri sipil (bezitting);
- Penyiapan dan pelaksanaan seleksi penerimaan/pengadaan calon pegawai negeri sipil
- Pengelolaaan administrasi perubahan status calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil;
- Pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan fasilitasi seleksi penerimaan/pengadaan calon pegawai negeri sipil dan perubahan status calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil dengan satuan/unut kerja terkai;
- Penyiapan bahan pengelolaan administrasi penembahan masa kerja pegawai negeri sipil;
- Pelaksanaan koordinasi proses usul pengganti(duplikat) SK yang hilang;dan
- Penyiapan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sub bidang pengadaan pengadaan pegawai;dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG MUTASI PEGAWAI
Tugas Pokok :
Sub bidang mutasi pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan kebijakan teknis mutasi pegawai negeri sipil dan pengelolaan mutasi pegawai negeri sipil dalan dan antar instansi/propinsi/kabupaten/kota baik structural maupun fungsional
Fungsi :
- Penyiapan dan penyusunan rencana kerja sub bidang mutasi pegawai
- Penyiapan bahan perumusan dan kebijakan teknis mutasi pegawai negeri sipil
- Pengelolaan administrasi mutasi pegawai negeri sipil dalam dan antar instansi/propinsi/kabupaten/kota;
- Pengelolaan admionjistrasi pegawai detasir/pegawai titipan sementara
- Pelaksanaan konstultasi,koordinasi dan fasilitasi mutasi pegawai negeri sipil dalam dan antar instansi/propinsi/kabupaten/kota dengan satuan/unit kerja terkait
- Penyiapan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan dan pelaksanaan kegiatan sub bidang mutasi pegawai dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
|