• Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM
    Kab. Lampung Utara


  • Aparatur yang Profesional
    dan Sejahtera


  • Kerja Keras
    Kerja Cerdas
    Kerja Ikhlas dan Kerja Tuntas


PENETAPAN HUKUMAN DISIPLIN



Dasar Hukum
  1. PP No. 53 Tahun 2010 tgl. 6 Juni 2010 tentang Disiplin PNS;
  2. Peraturan Ka.BKN No. 21 Tahun 2010 tgl. 1 Oktober 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kelengkapan Berkas
Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PNS karena melanggar Peraturan Disiplin PNS.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin terbagi menjadi :
  1. Tingkat Hukuman Disiplin Ringan;
  2. Tingkat Hukuman Disiplin Sedang;
  3. Tingkat Hukuman Disiplin Berat.
Catatan :
Proses penjatuhan hukuman disiplin diberikan melalui pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Lampung dan Rapat Tim Kasus Kepegawaian sebagai bahan pertimbangan Gubernur dalam menerbitkan Surat Keputusan.